Apakah orang yang shalat jama’ah di rumah juga mendapatkan 27 derajat?
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat jama’ah adalah shalat yang sangat utama sekali. Keutamaan shalat ini disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimanakah seorang pria bersengaja shalat jamaah di rumah bersama keluarganya, apakah dia juga mendapatkan keutamaan seperti disebutkan dalam hadits tadi?
Mari kita lihat apa kata ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Fatwa no. 6036, pertanyaan no.3
PERTANYAAN:
Apakah orang yang shalat jama’ah di rumah bersama anak atau saudaranya -misalnya- akan mendapatkan keutamaan 27 derajat? Apakah shalat seperti ini dinamakan shalat jama’ah?
JAWAB:
Yang nampak jelas dari dalil (hadits) bahwa keutamaan 27 derajat yang dimaksudkan adalah untuk mereka yang melakukan shalat jama’ah di masjid atau untuk mereka yang melakukan shalat jama’ah, namun mereka tidak memiliki masjid atau pula untuk orang yang terkena udzur syar’i sehingga tidak bisa pergi ke masjid, lalu orang-orang yang kena udzur seperti ini shalat di rumah. (Inilah mereka yang berhak mendapat keutamaan 27 derajat tadi).
Adapun orang yang sebenarnya mampu ke masjid, namun dia tetap shalat jama’ah di rumah atau ladangnya atau tempat lainnya, mereka tidak akan mendapatkan keutamaan 27 derajat ini.
Wal ‘ilmu ‘indallah.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.
***
Setelah melihat fatwa di atas, masihkah kita kaum pria khususnya melakukan shalat jama’ah di rumah? Tentu saja orang yang ingin mencari pahala yang lebih akan pergi ke masjid dengan melihat keutamaan 27 derajat tadi. Lihat keutamaan shalat jama’ah di sini dan shalat jama’ah itu wajib di sini.
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita dan memberi taufik pada kita untuk melaksanakan amalan yang utama ini.
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Note melalui HP, Panggang, Gunung Kidul, 1 Muharram 1430 H.
Baca Juga: